Pada kesempatan ini, kita akan membahas artikel tentang Perguruan Tinggi dan Pendidikan. Kalau berbicara Perguruan Tinggi pasti kita tahu ada Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ) dan Perguruan Tinggi Swasta ( PTS ). Kalau berbicara Pendidikan, didalam agama islam sudah diperintahkan oleh Nabi Muhammad saw. bahwa "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim".
Perguruan Tinggi di Indonesia
Perguruan tinggi adalah jenjang pendidikan formal setelah pendidikan menengah. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, sekolah tinggi, institute, atau universitas. Program pendidikan perguruan tinggi dapat berupa program diploma (D-1, D-2, D-3, D-4), sarjana (S-1), magister (S-2), spesialis dan doctor (S-3). Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, poloteknik, profesi dan atau vokasi (kejuruan).
Universitas, institute, dan sekolah tinggi yang memiliki program doctor berhak memberikan gelar doctor kehormatan kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan atau seni. Sebutan guru besar atau professor hanya digunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Depertemen Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional. Selain itu, terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh depertemen atau Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang umunya merupakan perguruan tinggi kedinasan.
Jenis-jenis Perguruan Tinggi
1. Perguruan
Tinggi Negeri (PTN)
Perguruan tinggi negeri adalah
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah, khususnya
departemen yang bertanggung jawab atas pendidikan tinggi. Untuk memasuki PTN
seorang calon mahasiswa diharuskan memiliki ijasah SLTA dan lulus ujian masuk
PTN yang disebut Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Mengingat terbatasnya
jumlah PTN di Indonesia maka tidak semua orang berkesempatan untuk menempuh pendidikan
di PTN. Contoh PTN di Indonesia adalah Universitas Gajah Mada, Universitas
Sebelas Maret,Universitas Diponegoro dll.
2. Perguruan
Tinggi Swasta
Perguruan tinggi swasta adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh badan penyelenggaraan PTS yang
berbentuk yayasan, perkumpulan sosial atau badan wakaf. PTS memiliki otonomi
penuh untuk menyelenggarakan pendidikan sendiri, tidak secara langsung
bergantung pada pemerintah. Jumlah TTS DI Indonesia masih sangat banyak. PTS
berperan penting dalam mengakomodasi permintaan masyarakat terhadap dunia
pendidikan tinggi, akibat terbatasnya jumlah PTN yag berkualitas. Contoh PTS di
Indonesia adalah Universitas Trisakti, Universitas Muhamadiyah Surakarta,
Universitas pelita Harapan dll.
3. Perguruan
Tinggi Kedinasan
Perguruan tinggi kedinasan adalah
satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh menteri pimpinan lembaga
pemerintah Non-departeman. PTK juga dapat dikelompokan menjadi PTK Negeri dan
PTK Swasta. Contoh PTK di Indonesia antara lain : Sekolah Tinggi Akuntasi
Negara (negeri), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (negeri), Politeknik Gajah
Tunggal (swasta).Fungsi Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi
memiliki beberapa fungsi, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 12 Tahun 2012
Pasal 4 bahwa pendidikan tinggi memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut:
- Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Mengembangkan Sivitas Akademika yang inovatif, responsif, kreatif, terampil, berdaya saing, dan kooperatif melalui pelaksanaan Tridharma, dan
- Mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora.
Tujuan Pendidikan Tinggi
Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
Selain memiliki fungsi, pendidikan tinggi juga memiliki beberapa tujuan. Seperti halnya pengertian dan fungsi pendidikan tinggi, tujuan pendidikan tinggi juga tertuang dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yaitu pada pasal 5. Dalam UU No. 12 Tahun 2012 pasal 5 tersebut disebutkan 4 (empat) tujuan pendidikan tinggi, yaitu sebagai berikut:
- Berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.
- Dihasilkannya lulusan yang menguasai cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa.
- Dihasilkannya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Penelitian yang memperhatikan dan menerapkan nilai Humaniora agar bermanfaat bagi kemajuan bangsa, serta kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.
- Terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Manfaat Pentingnya Perguruan Tinggi dan Pendidikan Tinggi
- Kesempatan Kerja
- Kepribadian dan Tanggungjawab
- Penghasilan
- Kemajuan dalam karir
- Harga diri
Demikian sedikit uraian tentang Perguruan Tinggi dan jenis-jenisnya lalu Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi yang sebenarnya ini sudah dituangkan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi yaitu UU No. 12 Tahun 2012.
Wassalamu'alaikum wr wb.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- http://linda-shortcake.blogspot.co.id/2012/05/dunia-perguruan-tinggi.html
- https://www.wedaran.com/6365/manfaat-akan-pentingnya-pendidikan-di-perguruan-tinggi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar